Batas Akhir Laporan Kegiatan Usaha 31 Maret 2026

๐Ÿšจ Batas Akhir LKU 31 Maret 2026 (besok)

Yth. Bapak/Ibu Pimpinan KJA,

Semoga Bapak/Ibu senantiasa dalam keadaan sehat.

Dengan ini kami sampaikan kembali bahwa batas akhir penyampaian Laporan Kegiatan Usaha (LKU) adalah 31 Maret 2026 (besok). Sehubungan dengan ketentuan PMK 216 dan Surat Edaran SE-4/SK.5/2026, setiap KJA wajib menyampaikan LKU tepat waktu.

Pelaporan dilakukan secara online melalui:
๐Ÿ‘‰ https://abkja.kemenkeu.go.id/ ATAU
๐Ÿ‘‰ https://sso-pppk.kemenkeu.go.id/

โš ๏ธ Perlu diperhatikan:

  • Pelaporan hanya melalui aplikasi (tidak menerima hardcopy, Excel, accdb, atau email)
  • Keterlambatan atau tidak melakukan pelaporan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan
  • KJA tetap wajib menyampaikan LKU meskipun tidak memiliki perikatan
    ๐Ÿงพ Download Surat Pernyataan Kebenaran: https://s.id/superlku
    ๐Ÿ“บ Tutorial:
    https://youtube.com/live/RC_U2FaD7ZkCheck
    ๐Ÿ“ง Pertanyaan:
    kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

atau melalui PIC KJA masing-masing di DPPPK Kementerian Keuangan

Semoga pelaporan LKU berjalan lancar dan KJA sukses selalu.๐Ÿ™

Ikatan Akuntan Indonesia

You may also like...