Batas Akhir Laporan Kegiatan Usaha 31 Maret 2026
๐จ Batas Akhir LKU 31 Maret 2026 (besok)
Yth. Bapak/Ibu Pimpinan KJA,
Semoga Bapak/Ibu senantiasa dalam keadaan sehat.
Dengan ini kami sampaikan kembali bahwa batas akhir penyampaian Laporan Kegiatan Usaha (LKU) adalah 31 Maret 2026 (besok). Sehubungan dengan ketentuan PMK 216 dan Surat Edaran SE-4/SK.5/2026, setiap KJA wajib menyampaikan LKU tepat waktu.
Pelaporan dilakukan secara online melalui:
๐ https://abkja.kemenkeu.go.id/ ATAU
๐ https://sso-pppk.kemenkeu.go.id/
โ ๏ธ Perlu diperhatikan:
- Pelaporan hanya melalui aplikasi (tidak menerima hardcopy, Excel, accdb, atau email)
- Keterlambatan atau tidak melakukan pelaporan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan
- KJA tetap wajib menyampaikan LKU meskipun tidak memiliki perikatan
๐งพ Download Surat Pernyataan Kebenaran: https://s.id/superlku
๐บ Tutorial:
https://youtube.com/live/RC_U2FaD7ZkCheck
๐ง Pertanyaan:
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
atau melalui PIC KJA masing-masing di DPPPK Kementerian Keuangan
Semoga pelaporan LKU berjalan lancar dan KJA sukses selalu.๐
Ikatan Akuntan Indonesia
