BATAS AKHIR REAKTIVASI BAGI ANGGOTA YANG DIKENAKAN SANKSI PEMBERHENTIAN TETAP PADA 1 JULI 2024

1 JULI 2026: BATAS AKHIR REAKTIVASI BAGI ANGGOTA YANG DIKENAKAN SANKSI PEMBERHENTIAN TETAP PADA 1 JULI 2024

Masih ada kesempatan untuk kembali aktif sebagai Anggota IAI dan pemegang Sertifikat CA Indonesia.

Sesuai Peraturan Organisasi IAI Nomor 2 Tahun 2020, pengajuan reaktivasi keanggotaan dan Sertifikat CA Indonesia dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal sanksi diberlakukan. Oleh karena itu, bagi anggota yang dikenakan sanksi pemberhentian tetap pada 1 Juli 2024, batas akhir pengajuan reaktivasi adalah 1 Juli 2026.

IAI mengajak anggota untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum 1 Juli 2026. Setelah melewati tenggat tersebut, anggota yang telah dikenakan sanksi pemberhentian tetap pada 1 Juli 2024, wajib mengikuti kembali ujian CA serta memenuhi seluruh persyaratan keanggotaan dan sertifikasi yang berlaku.

Ayo gunakan kesempatan untuk kembali aktif dan melanjutkan perjalanan profesional Anda bersama Ikatan Akuntan Indonesia.

AnggotaIAI #IkatanAkuntanIndonesia #Reaktivasi #CAIndonesia #AkuntanIndonesia #ProfesiAkuntan

You may also like...