Peraturan Organisasi (PO) IAI Nomor 2 tahun 2019 tentang Kewajiban Membayar Uang Pangkal dan Iuran Anggota
Info untuk (Keanggotaan)
Bapak/Ibu Anggota IAI
Disampaikan bahwa :
Peraturan Organisasi (PO) IAI Nomor 2 tahun 2019 tentang Kewajiban Membayar Uang Pangkal dan Iuran Anggota.
PO ini merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD/ART IAI dan menindaklajuti hasil Rakernas IAI th 2019 yg menyetujui perubahan uang pangkal dan iuran anggota IAI yg sebelumnya ditetapkan sejak th 1998.
PO ini mengatur besaran baru uang pangkal dan iuran anggota yg berlaku efektif 31 Juli 2019, yaitu:
- Anggota Utama: uang pangkal Rp500.000,00 dan iuran tahunan Rp600.000,00
- Anggota Madya: uang pangkal Rp500.000,00 dan iuran tahunan Rp500.000,00
- Anggota Muda iuran tahunan Rp250.000,00
PO juga mengatur sanksi administrasi bagi anggota yg tidak mematuhi kewajibannya membayar iuran yaitu:
- Peringatan tertulis bagi anggota yg tidak membayar iuran anggota sesuai batas waktu jatuh temponya yaitu setiap tgl 31 Desember.
- Pembekuan sementara sebagai anggota IAI bagi anggota yg tidak membayar iuran selama lebih dari 1 tahun.
- Pemberhentian tetap sebagai anggota IAI dan pembatalan sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya bagi anggota yg tidak membayar iuran anggota selama lebih dari 2 tahun.
Anggota yg dikenakan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota IAI dan pembatalan sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya dapat diterima kembali sebagai anggota dan diaktifkan kembali sertifikatnya apabila mengajukan dalam jangka waktu paling lama 2 th sejak dikenai sanksi, memenuhi kewajiban keuangan sesuai ketentuan PO, serta mengikuti PPL yg ditetapkan DPN.
Dalam hal anggota tidak memenuhi ketentuan tsb maka untuk menjadi anggota IAI dan mendapatkan sertifikatnya wajib mengikuti kembali ujian CA/ujian sertifikasi lainnya serta memenuhi seluruh persyaratan keanggotaan yg berlaku.
Selain itu melalui PO ini DPN juga menetapkan adanya penghapusan piutang iuran anggota yg tercatat sebelum 1 Januari 2018.
Penghapusan piutang tsb dpt diakui apabila anggota melunasi kewajiban iuran th 2018 dan 2019 menggunakan tarif iuran th 1998, serta membayar iuran th 2020 dg tarif baru, yg harus dibayarkan sebelum tanggal 31 Desember 2019.
Anggota yg tidak memenuhi ketentuan tsb akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam PO ini.
Untuk itu DPN mohon perkenan bantuan Bapak/Ibu untuk dapat mensosialisasikan PO ini kepada anggota yg ada di wilayah masing-masing.
Atas perkenan Bapak/Ibu kami ucapakan terima kasih.